Kursi Untuk Anggota DPR Jadi 575 Orang

Kursi Untuk Anggota DPR Jadi 575 Orang
Suasana rapat Komisi III DPR bersama dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian beserta jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5). Foto Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (Pansus RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemerintah menyepakati penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019 menjadi 575.

"Rapat kerja pansus DPR dan pemerintah, Senin (29/5) lalu, sepakat penambahan anggota DPR RI untuk pemilu 2019 nanti menjadi 575 anggota, naik 15 anggota dibanding sekarang yang 560 anggota," kata Ketua Pansus RUU Pemilu DPR Lukman Edy, Minggu (4/6).

Lukman menjelaskan, formula penyebarannya akan disepakati pada rapat pansus berikutnya.

Ada berbagai pertimbangan DPR dan pemerintah menambah jumlah kursi.

Pertama, untuk menutupi kekurangan representasi di beberapa provinsi antara lain Riau, Lampung, Kalimantan Barat dan Papua.

"Keempat provinsi ini harga kursinya terlalu mahal dibanding daerah lainnya, sehingga under represented masing-masing dua kursi," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Sedangkan provinsi lain yang juga under represented satU kursi antara lain Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Sultra, Sulbar, dan Nusa Tenggara Barat.

Jadi, total under represented adalah 19 kursi tersebar di 12 Provinsi.

Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (Pansus RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemerintah menyepakati penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News