Pembahasan RUU Pemilu Belum Kelar, KPU Cemas

Pembahasan RUU Pemilu Belum Kelar, KPU Cemas
Pembahasan RUU Pemilu. Wakil Pemerintah, dari kiri: Sekjen Kemendagri Yuswandi Temenggung, Mendagri Tjahjo Kumolo, Dirjen Polpum Soedarmo, Direktur Politik Dalam Negeri Bahtiar (deret kedua, kanan). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pansus RUU Pemilu dan pemerintah hingga kemarin (2/6) belum juga menyepakati sejumlah isu krusial.

Padahal, sebelumnya dijanjikan pembahasan RUU Pemilu kelar akhir Mei. Kualitas pemilihan umum serentak 2019 pun terancam.

Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, keterlambatan penyelesaian UU Pemilu sangatlah disayangkan. Sebab, waktu yang tersedia bagi penyelenggara menyiapkan aturan teknis jadi makin pendek.

Ilham menjelaskan, meski tahapan verifikasi parpol baru dimulai 1 Oktober, regulasi harus sudah siap pada Agustus. Itu penting agar ada sosialisasi yang cukup kepada peserta pemilu.

”Kalau selesai akhir bulan ini, kita hanya punya waktu satu bulan untuk membuat regulasi,” ujarnya di kantor KPU, Jakarta, kemarin (2/6).

Kalaupun sudah selesai, lanjut dia, tidak berarti UU tersebut sepenuhnya klir. Merujuk pengalaman sebelumnya, ada saja yang mengajukan gugatan judicial review atas norma tersebut.

”Artinya, masih ada potensi perubahan norma. Nah, kalau UU cepat selesai, proses penyesuaiannya pun lebih cepat,” katanya.

Menurut pria asal Aceh itu, untuk menciptakan aturan teknis yang baik, idealnya ada waktu yang cukup. Dengan demikian, hasilnya bisa matang tanpa ada celah hukum.

Pansus RUU Pemilu dan pemerintah hingga kemarin (2/6) belum juga menyepakati sejumlah isu krusial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News