Kusnadi Duplikat Senpi Mainan Jadi Senjata Api Rakitan

Kusnadi Duplikat Senpi Mainan Jadi Senjata Api Rakitan
Ilustrasi pistol. Foto: AFP

Namun atas perbuatannya, tersangka Kusnadi sangat menyesal karena terancam hukuman penjara selama 12 tahun, melanggar UU Nomor 12/1951 pasal 1 dan 2. ”Menyesal pak,” tambahnya.

Terpisah, Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi SM Pinem SIK mengatakan kalau terungkapnya home industry senpira ilegal berawal dari laporan masyarakat.

Setelah itu, anggota Polsek Talang dipimpin langsung oleh Kompol Irwanto SIK pada Selasa (24/4) sekitar pukul 00.30 WIB di lingkungan I, RT 14, RW 03, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, langsung digerebek. “Ketika digerebek, memang benar ada pembuatan senpira beserta peralatan di rumah kontrakan itu,” jelasnya.

Dari penggerebekan itu baru diamankan Adedi di rumah kontrakan itu, kemudian anggota melakukan pengembangan lebih lanjut didapatkan dua pelaku lainnya. Selain itu diamankan tiga pucuk senpira, tiga besi ukuran 50 cm, dua besi pengait, dua besi buntu, satu tang, sekrap, kunci pas, palu, kikir, gergaji besi, pisau, obeng plus min.

Kemudian anggota melakukan pengembangan lebih lanjut. Dari nyanyian ketiga pelaku pembuat senpira, diketahui hasil pembuatan senpira telah terjual kepada LKT (DPO).”Kita gerebek, tapi berhasil melarikan diri,” ungkapnya. Tapi anggota tidak putus asa, dan mendapatkan informasi kalau LKT acapkali bersama Bima di Jalan Talang Betutu, Kelurahan Sukajadi, Banyuasin.

”Dari situ diamankan Bima dan Mimin. Saat diinterograsi, ternyata keduanya seringkali melakukan aksi pencurian sarang burung walet di wilayah Banyuasin,” tukasnya. Setelah itu diseret lagi pelaku pencuri sarang burung walet, yaitu Icuk dan Adam.

”Jadi dari pengembangan senpira, didapatkan juga pelaku pencuri sarang burung walet,” tegasnya. (qda/ce2)


Kusnadi, 37, berhasil membuat duplikat senjata api rakitan (senpira) hanya mencontoh senjata api (senpi) mainan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News