KY Bakal Proses Etik Hakim Agung Sudrajat Dimyati

"Jika sanksinya masuk kategori berat, sanksi PTDH tentunya akan menyelenggarakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK menduga Sudrajad menerima suap senilai Rp 800 juta terkait pengurusan perkara perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Selain Sudrajad, KPK juga menetapkan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu dan delapan orang lainnya sebagai tersangka.
Kedelapan orang itu yakni Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
Kemudian, KPK menetapkan tersangka penerima suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, serta dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (ast/jpnn)
KY akan berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik Sudrajad Dimyati.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia