KY Berangkatkan Beking Dugem

KY Berangkatkan Beking Dugem
KY Berangkatkan Beking Dugem

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) kecolongan karena ternyata dari Sembilan hakim yang diberangkatkan untuk studi ke Turki pada pekan lalu salah satunya diduga sedang melanggar kode etik.

Yuningtyas Upiek Kartikawati, nama hakimnya, dilaporkan ke lembaga penjaga marwah hakim itu karena dituding menjadi beking (pelindung) tempat dugem di Bali.

Pelapor Upiek ke KY, Rusdianto, menyesalkan pemberangkatan hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu karena sesuai ucapan KY, mereka yang diberangkatkan ke Turki merupakan para hakim teladan. Selain Sembilan hakim, bersamaan dengan itu juga diberangkatkan Sembilan orang jaksa yang dinilai teladan.

Jika dinilai teladan, kata Rusdianto, hakim Upiek diketahui sebagai salah satu pencetus dan pengambil kebijakan salah satu tempat dugem di Denpasar, Bali, sehingga menyalahi kode etik.

"Laporan sudah diterima KY. Sudah kita laporkan sejak Mei sebenarnya tapi diminta dilengkapi berkasnya. Baru bisa kita penuhi hari ini (kemarin) terdiri atas foto copy salinan putusan dan bukti-bukti pendukung lainnya," ujarnya di gedung KY, kemarin.
       
Rusdianto mengaku tidak mudah untuk memenuhi pelengkapan berkas itu. Sebab dirinya harus terbang ke Bali guna meminta langsung kepada PN Denpasar atas putusan yang bisa membuktikan bahwa Upiek terlibat dalam bisnis dugem.

"Berkas putusannya harus ada stempel basah dari PN Denpasar. Saya melihat sangat pentingnya database dan riwayat semua hakim yang perlu dikaji KY, walaupun dia belum pernah diperiksa," pikirnya.
       
Dirinya yang merupakan pengacara mengetahui hakim Upiek terlibat dalam pengelolaan tempat dugem saat menangani perkara kliennya Jones Evan, seorang WN Inggris yang menetap di Filipina. Saat itu kliennya tersebut berperkara dengan kerabat Upiek bernama Sean.

Evan yang merupakan desainer interior berperkara dengan Sean karena jasanya saat mendesain Sky Garden, di Denpasar, tidak lekas dibayar. Akhirnya Sean digugat ke PN Denpasar. Upiek yang saat itu bertugas di PN Tangerang, rela terbang ke Bali demi bersaksi membela Sean.

"Di sidang dia bersaksi kalau dia adalah pencetus ide Sky Garden, penggalangan dana, pengambil keputusan, dan banyak hal keterlibatannya di tempat hiburan itu," kisah Rusdianto.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) kecolongan karena ternyata dari Sembilan hakim yang diberangkatkan untuk studi ke Turki pada pekan lalu salah satunya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News