KY Gandeng Lembaga Lain

Pemeriksaan Putusan PK yang Memenangkan KPC

KY Gandeng Lembaga Lain
KY Gandeng Lembaga Lain
JAKARTA -- Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam kasus PT Kaltim Prima Coal (KPC) berbuntut panjang. Komisi Yudisial (KY) bakal menggandeng lembaga lain untuk memeriksa putusan dalam kasus yang memenangkan perusahaan tambang batubara milik grup Bakrie itu.

"KY akan menggali bahan-bahan informasi dari lembaga lain yang memiliki keterkaitan seperti kami mengusut putusan Gayus dulu," kata anggota KY Soekotjo Soeparto menyebut terdakwa kasus money laundering dan penggelapan pajak yang divonis bebas oleh hakim Muhtadi Asnun itu saat dihubungi kemarin (29/5).

Dalam kasus Gayus, KY tak sekadar mengkonfrontir pengakuan Gayus kepada Asnun. Lembaga pimpinan Busyro Muqoddas itu mengumpulkan informasi terlebih dahulu dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan tim independen bentukan Kapolri. Dalam kasus PT KPC ini, kata Soekotjo, teknik serupa akan dijalankan.

Lembaga mana saja yang akan digandeng? Soekotjo masih merahasiakan. Yang jelas, kata dia, lembaga-lembaga itu berhubungan langsung dalam kasus yang bermula dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mengusut dugaan tindak pidana perpajakan senilai Rp 1,5 triliun tersebut. "Pokoknya yang berkaitan langsung dengan kasus itu," kata Soekotjo.

JAKARTA -- Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam kasus PT Kaltim Prima Coal (KPC) berbuntut panjang. Komisi Yudisial (KY) bakal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News