KY Gandeng Lembaga Lain

Pemeriksaan Putusan PK yang Memenangkan KPC

KY Gandeng Lembaga Lain
KY Gandeng Lembaga Lain
KY memang harus pro aktif dalam memeriksa putusan yang menolak PK dari DJP itu. Sebab, kalau harus menunggu salinan putusan dari MA, butuh waktu lama. "Putusan MA yang diekspose di internet itu pada umumnya belum ada minutasi (pemberkasan putusan di panitera, Red.). Ini pasti butuh waktu lama," kata anggota KY kelahiran Kediri ini. KY juga bercermin pada putusan PK Artalyta Suryani alias Ayin. MA belum juga memberikan salinan berkas putusan yang diputus sejak April silam kepada KY.

Sebelumnya diwartakan, MA memenangkan PT KPC sehubungan dengan gugatan dalam kasus perpajakan. Majelis hakim menolak permohonan PK yang diajukan DJP atas pemeriksaan dugaan pidana pajak yang dilakukan manajemen PT KPC.

Putusan majelis hakim agung yang diketuai Paulus Effendi Lotulung dengan hakim anggota Imam Soebechi dan Supandi itu menguatkan putusan pengadilan pajak yang membatalkan pemeriksaan dugaan pidana pajak pada?PT KPC. Konsekuensinya, DJP tak bisa memeriksa bukti-bukti permulaan dugaan tindak pidana perpajakan PT KPC yang ditaksir mencapai Rp 1,5 triliun.(aga)
Berita Selanjutnya:
Penahanan Susno Diperpanjang

JAKARTA -- Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam kasus PT Kaltim Prima Coal (KPC) berbuntut panjang. Komisi Yudisial (KY) bakal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News