KY Gandeng Lembaga Lain
Pemeriksaan Putusan PK yang Memenangkan KPC
Minggu, 30 Mei 2010 – 06:02 WIB
KY memang harus pro aktif dalam memeriksa putusan yang menolak PK dari DJP itu. Sebab, kalau harus menunggu salinan putusan dari MA, butuh waktu lama. "Putusan MA yang diekspose di internet itu pada umumnya belum ada minutasi (pemberkasan putusan di panitera, Red.). Ini pasti butuh waktu lama," kata anggota KY kelahiran Kediri ini. KY juga bercermin pada putusan PK Artalyta Suryani alias Ayin. MA belum juga memberikan salinan berkas putusan yang diputus sejak April silam kepada KY.
Baca Juga:
Sebelumnya diwartakan, MA memenangkan PT KPC sehubungan dengan gugatan dalam kasus perpajakan. Majelis hakim menolak permohonan PK yang diajukan DJP atas pemeriksaan dugaan pidana pajak yang dilakukan manajemen PT KPC.
Putusan majelis hakim agung yang diketuai Paulus Effendi Lotulung dengan hakim anggota Imam Soebechi dan Supandi itu menguatkan putusan pengadilan pajak yang membatalkan pemeriksaan dugaan pidana pajak pada?PT KPC. Konsekuensinya, DJP tak bisa memeriksa bukti-bukti permulaan dugaan tindak pidana perpajakan PT KPC yang ditaksir mencapai Rp 1,5 triliun.(aga)
JAKARTA -- Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam kasus PT Kaltim Prima Coal (KPC) berbuntut panjang. Komisi Yudisial (KY) bakal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komisi IV DPR Bertemu Parlemen Swedia Bahas Program Pangan
- Kolaborasi Pemerintah & Swasta dalam Meningkatkan Akses Air Minum Layak-Berkualitas
- Tentara Gadungan Nekat Mengawal BBM Ilegal, Begini Jadinya
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha
- Diplomasi MPR RI ke Parlemen Spanyol Demi Mewujudkan Kemerdekaan Palestina
- WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education