KY Ngotot Bawa Asnun ke MKH

KY Ngotot Bawa Asnun ke MKH
KY Ngotot Bawa Asnun ke MKH
Namun, Hatta mengatakan belum menerima surat pengajuan MKH dari KY. Menurut dia, berdasar Undang-Undang MA, pemberhentian Asnun secara otomatis akan mengikuti putusan pidana. Kalau diputuskan bersalah, Asnun otomatis diberhentikan secara tidak hormat.

Hatta menjamin, pemberhentian itu tidak akan lama. Juga tidak harus menunggu putusan inkracht. Biasanya, MA mengambil putusan setelah kasus tersebut berjalan enam bulan. Hal itu pernah dilakukan pada sejumlah hakim yang tersangkut kasus pidana. Karena itu, dia meminta agar KY tak perlu tergesa-gesa memberhentikan Asnun. MA akan mengambil sikap setelah hakim diberhentikan sementara selama enam bulan karena ditetapkan sebagai terdakwa. "Sudah banyak yang seperti itu," jelasnya. (aga/c6/dwi)

JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) rupanya tak rela hakim nonpalu Muhtadi Asnun menjalani proses pidana kasus suap tanpa melalui Majelis Kehormatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News