KY Ngotot Bawa Asnun ke MKH
Minggu, 16 Mei 2010 – 08:02 WIB
Namun, Hatta mengatakan belum menerima surat pengajuan MKH dari KY. Menurut dia, berdasar Undang-Undang MA, pemberhentian Asnun secara otomatis akan mengikuti putusan pidana. Kalau diputuskan bersalah, Asnun otomatis diberhentikan secara tidak hormat.
Baca Juga:
Hatta menjamin, pemberhentian itu tidak akan lama. Juga tidak harus menunggu putusan inkracht. Biasanya, MA mengambil putusan setelah kasus tersebut berjalan enam bulan. Hal itu pernah dilakukan pada sejumlah hakim yang tersangkut kasus pidana. Karena itu, dia meminta agar KY tak perlu tergesa-gesa memberhentikan Asnun. MA akan mengambil sikap setelah hakim diberhentikan sementara selama enam bulan karena ditetapkan sebagai terdakwa. "Sudah banyak yang seperti itu," jelasnya. (aga/c6/dwi)
JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) rupanya tak rela hakim nonpalu Muhtadi Asnun menjalani proses pidana kasus suap tanpa melalui Majelis Kehormatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadiri Rapat Terbatas Depinas SOKSI, Bamsoet Sampaikan Hal Penting Ini
- Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah