KY Sebut Hakim Ba'asyir Abaikan Alternatif
Minggu, 10 April 2011 – 14:01 WIB

KY Sebut Hakim Ba'asyir Abaikan Alternatif
JAKARTA - Keputusan majelis hakim menyetujui kesaksian telekonferensi dalam sidang terdakwa terorisme Abu Bakar Ba"asyir bakal berbuntut panjang. Komisi Yudisial (KY) terus mengejar klarifikasi majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Herri Iswantoro itu. Dia mengungkapkan, majelis semestinya mempertimbangkan beberapa alternatif. Misalnya, saksi tetap memberikan keterangan di pengadilan, namun Ba"asyir tidak boleh masuk ke ruang sidang. Selain itu, saksi bisa memberikan keterangan via telekonferensi dari gedung LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) atau di tempat netral lainnya.
"Kami tunggu sampai Senin (besok, 12/4) klarifikasi tertulis mereka,"kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki di Jakarta kemarin (9/4). Dia menyatakan sudah mendengar bahwa majelis telah berkirim surat. Namun, dia belum menerimanya.
Suparman menjawab pernyataan Mahkamah Agung (MA) yang menuduh pihaknya tidak paham undang-undang karena mempersoalkan kesaksian telekonferensi. Menurut dia, persoalannya bukan semata kesaksian jarak jauh itu, tapi proses persetujuan kesaksian tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Keputusan majelis hakim menyetujui kesaksian telekonferensi dalam sidang terdakwa terorisme Abu Bakar Ba"asyir bakal berbuntut panjang.
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Pusat Memproses Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah
- Tiga Saksi dari Gapensi Ungkap Fee 13 Persen Disetor ke Alwin Basri Suami Mbak Ita
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer