KY Siap Tampung Aduan Masyarakat terkait PKPU Alam Galaxy
jpnn.com, JAKARTA - Sebuah putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga Surabaya dikritisi sejumlah kalangan.
Putusan yang mengakomodir permohonan banding terhadap putusan hakim pengawas, dalam perkara PT Alam Galaxy dinilai tak lazim, mengingat dalam PKPU tidak dikenal istilah upaya hukum tersebut.
Komisi Yudisial (KY) pun membuka diri terhadap pengusutan kejanggalan ini.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti apabila ada pengaduan dari masyarakat.
“Akan lebih baik jika dengan laporan yang disertai bukti-bukti yang cukup. Kalau KY, sepanjang ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka dapat menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan,” kata Miko saat dikonfirmasi di Jakarta pada Minggu (2/1).
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Krisnadwipayana Gunawan Widjaja menganggap aneh apabila ada pihak yang mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan hakim pengawas di tingkat pertama.
Selain itu, ia menegaskan tidak bisa hakim menangani perkara tingkat pertama dengan tingkat upaya hukum.
“Dalam kepailitan atau PKPU tidak dikenal istilah banding, karena sistem pembuktian yang simmer. Yang mungkin adalah kasasi, namun putusan PKPU yang mengabulkan tidak terbuka upaya hukum sama sekali,” kata Gunawan Widjaja.
Sebuah putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga Surabaya dikritisi sejumlah kalangan
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Debat Perpuluhan
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi