La Nyalla Dukung Pendataan ASN yang Suka Bolos
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pendataan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang suka bolos.
La Nyalla juga mengingatkan kepada para ASN untuk disiplin dengan waktu kerja. Terlebih pada tahun ini pemerintah mengeluarkan kebijakan menghapus cuti bersama hari besar keagamaan.
"Saya dukung kebijakan Pemprov Lampung mengeluarkan kebijakan mendata Aparatur Sipil Negara yang bolos kerja," kata La Nyalla dalam keterangannya di Bandar Lampung, Sabtu (13/3).
Dia mengatakan bahwa ASN harus patuh terhadap kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan aturan cuti bersama.
"ASN harus disiplin. Menunjukkan integritas dan tanggung jawab terhadap profesi. Salah satu di antaranya disiplin dengan waktu bekerja," tegasnya.
Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, salah satu yang sering dijadikan alasan bolos ASN adalah adanya istilah hari terjepit nasional, yakni hari kerja yang di antara dua hari libur seperti saat peringatan Isra Mikraj pada Jumat (12/3) lalu.
"Saya memberikan apresiasi terhadap Pemprov Lampung yang dengan tegas mendisiplinkan aparatur sipil negara agar menjalankan tugas dengan profesional," kata La Nyalla.
Mantan ketua umum PSSI itu menambahkan, ASN harus disiplin menjalankan tugas karena salah satu fungsinya adalah sebagai pelayan masyarakat.
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dukung langkah pemerintah daerah mendisiplinkan ASN yang suka bolos.
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN