Hamili Putri Kandung, Z Diringkus Polisi

Hamili Putri Kandung, Z Diringkus Polisi
Ilustrasi tindak pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, TANJUNG BALAI - Seorang pria berinisial Z (47) yang tega menghamili putri kandungnya berusia 14 tahun ditangkap polisi di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Kamis (11/3) lalu.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan pelaku menyetubuhi anak kandungnya itu sejak awal tahun 2020.

"Saat ini korban telah melahirkan seorang anak perempuan secara normal di sebuah klinik bidan di Kota Tanjung Balai," kata Iptu Ahmad Dahlan di Tanjung Balai, Sabtu (13/3).

Aksi bejat Z diketahui oleh ibu kandung korban berinisial S (47) yang kemudian melaporkannya ke Polres Tanjung Balai dengan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021.

Berdasarkan laporan itu tim kemudian menyelidiki kasus asusila itu hingga berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Asahan pada Kamis lalu.

Tersangka Z kemudian dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut saat korban sedang tertidur," kata Ahmad Dahlan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(antara/jpnn)

Tersangka berinisial Z (47) mengaku telah menyetubuhi putri kandungnya sejak awal 2020 lalu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News