Lagi Bugil, Tiga Wanita ABG Ditangkap
Kamis, 10 Januari 2013 – 08:05 WIB
Yuliana menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Bila cukup bukti, si Mami Lathifa akan dikenakan pasal berlapis UU Perdagangan Manusia No 21 tahun 2007, UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002.
“Kita juga akan memanggil pemilik kos-kosan yang diketahui bermarga Sinurat karena dia sudah menyediakan tempat untuk prostitusi sesuai dengan 296 KUHP," pungkas Yuliana Situmorang.(gus)
MEDAN-Sebuah rumah kos-kosan di Jalan Armada Medan digrebek polisi pada Rabu (9/1) siang pukul 13.00 Wib. Penggrebekan itu dilakukan untuk menyergap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tampang Pembunuh Siswa STIP Marunda, Korban Dipukul Benda Ini
- Konten Kreator Film Pendek Mengandung SARA-Pornografi Ditangkap Polisi
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Butir Amunisi di Perbatasan Indonesia-PNG
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda