Lagi dan Lagi, Puluhan WNI Dideportasi Dari Malaysia
jpnn.com - jpnn.com - Sebanyak 60 orang warga negara Indonesia di Sarawak dideportasi karena dianggap bermasalah oleh Pemerintah Malaysia.
Mereka dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Entikong, Jumat (27/1).
Berdasarkan informasi dari Kapolsek Entikong AKP Kartyana, sekitar pukul 12:30, rombongan WNI bermasalah ini tiba di PLBN Entikong dengan menggunakan tiga unit kendaraan Dinas Imigrasi Malaysia.
Mereka didampingi pihak Imigresen Semuja, Serian, Sarawak Malaysia dan perwakilan KJRI di Khucing serta perwakilan P4TKI Entikong.
Beberapa menit usai tiba, rombongan yang terdiri 56 pria dan empat wanita diserahkan kepada pihak P4TKI Entikong dan juga Karantina Kesehatan PLBN Entikong.
Setelah itu, dilakukan pendataan dan pengecekan kesehatan.
Kartyana menyebutkan, para WNI tersebut dideportasi karena masalah kelengkapan dokumen.
Di antaranya tidak memiliki dokumen keimigrasian, keterangan izin tinggal di Malaysia sudah habis masa berlakunya atau overstay dan tidak memiliki permit kerja.
Sebanyak 60 orang warga negara Indonesia di Sarawak dideportasi karena dianggap bermasalah oleh Pemerintah Malaysia.
- Pengiriman 22 TKI Ilegal Digagalkan Polres Rohil, 11 di Antaranya Warga Rohingya
- Rieke Beberkan Perjuangan Korban TPPO yang Berhasil Dipulangkan ke Indonesia
- Reyna Usman Irit Bicara Setelah Diperiksa KPK
- Wahai Lukman Hakim PKB, Siapa Saja Pihak yang Titip Proyek Pengadaan?
- Luqman Hakim PKB Irit Bicara Seusai Menjalani Pemeriksaan di KPK
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan Sistem TKI, KPK Periksa Pejabat Bank Mandiri