Lagi dan Lagi, Puluhan WNI Dideportasi Dari Malaysia

Lagi dan Lagi, Puluhan WNI Dideportasi Dari Malaysia
TKI

jpnn.com - jpnn.com - Sebanyak 60 orang warga negara Indonesia di Sarawak dideportasi karena dianggap bermasalah oleh Pemerintah Malaysia.

Mereka dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Entikong, Jumat (27/1).

Berdasarkan informasi dari Kapolsek Entikong AKP Kartyana, sekitar pukul 12:30, rombongan WNI bermasalah ini tiba di PLBN Entikong dengan menggunakan tiga unit kendaraan Dinas  Imigrasi Malaysia.

Mereka didampingi pihak Imigresen Semuja, Serian, Sarawak Malaysia dan perwakilan KJRI di Khucing serta perwakilan P4TKI Entikong.

Beberapa menit usai tiba, rombongan yang terdiri 56 pria dan empat wanita diserahkan kepada pihak P4TKI Entikong dan juga Karantina Kesehatan PLBN Entikong.

Setelah itu, dilakukan pendataan dan pengecekan kesehatan.

Kartyana menyebutkan, para WNI tersebut dideportasi karena masalah kelengkapan dokumen.

Di antaranya tidak memiliki dokumen keimigrasian, keterangan izin tinggal di Malaysia sudah habis masa berlakunya atau overstay dan tidak memiliki permit kerja.

Sebanyak 60 orang warga negara Indonesia di Sarawak dideportasi karena dianggap bermasalah oleh Pemerintah Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News