Lagi, Industri Dalam Negeri Minta Diproteksi

Lagi, Industri Dalam Negeri Minta Diproteksi
Lagi, Industri Dalam Negeri Minta Diproteksi
JAKARTA – Dampak negatif yang dialami industri dalam negeri dari ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), seperti praktik dumping, harus segera dituntaskan. Apalagi, momennya pas karena dalam waktu dekat PM Tiongkok akan mengunjungi Indonesia untuk membicarakan hubungan bilateral dua negara.

Ketua Umum Hipmi Erwin Aksa mengatakan, diperlukan gerak cepat dalam merespons keluhan dumping tersebut, misalnya oleh Komite Antidumping Indonesia (Kadi). ”Kadi harus menyelidiki potensi dumping tersebut. Tapi, kata mereka, bujet terlalu rendah sehingga sulit bergerak,” ucapnya di Jakarta, Rabu (13/4).

Erwin menambahkan, safeguard bisa diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri. Menurut dia, aturan legal bisa membantu mengurangi tekanan yang dialami industri. Selain proteksi dari dalam negeri, kebijakan fiskal khusus dari sisi eksporter Tiongkok perlu didorong. ”Selama ini, pemerintah Tiongkok memberikan perhatian kepada eksporter dengan memberikan insentif besar berupa tax rebate,” katanya.

Erwin mengatakan, sudah saatnya industri lokal meningkatkan daya saing. Apalagi di tengah upaya mengembalikan kepercayaan pengusaha nasional yang kebanyakan beralih menjadi importer. Untuk itu, harus ada affirmative policy yang mendukung industri dalam negeri. ”Terkait dengan perbankan dan energi, solusi cepat yang bisa diambil, antara lain pelarangan ekspor batu bara berkalori rendah dan jangan mengekspor gas,” ucapnya.

JAKARTA – Dampak negatif yang dialami industri dalam negeri dari ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), seperti praktik dumping, harus segera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News