Lagi-lagi Ungkap Korupsi di Bakamla, KPK Jerat Tiga Tersangka
Kamis, 01 Agustus 2019 – 05:50 WIB
Karena itu KPK menduga Bambang Udoyo bersama Rahardjo, Leni dan Juli melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara. Namun, KPK hanya menangani Leni, Juli dan Rahardjo.
KPK menjerat Leni dan Juli dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Adapun Rahardjo disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jpc/jpg)
KPK mengembangkan penyidikan kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan menjerat tiga tersangka.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19