Lagi-lagi Ungkap Korupsi di Bakamla, KPK Jerat Tiga Tersangka
Kamis, 01 Agustus 2019 – 05:50 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo
Karena itu KPK menduga Bambang Udoyo bersama Rahardjo, Leni dan Juli melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara. Namun, KPK hanya menangani Leni, Juli dan Rahardjo.
KPK menjerat Leni dan Juli dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Adapun Rahardjo disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jpc/jpg)
KPK mengembangkan penyidikan kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan menjerat tiga tersangka.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance