Lagi-lagi Ungkap Korupsi di Bakamla, KPK Jerat Tiga Tersangka

Lagi-lagi Ungkap Korupsi di Bakamla, KPK Jerat Tiga Tersangka
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

Karena itu KPK menduga Bambang Udoyo bersama Rahardjo, Leni dan Juli melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara. Namun, KPK hanya menangani Leni, Juli dan Rahardjo.

KPK menjerat Leni dan Juli dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Adapun Rahardjo disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jpc/jpg)


KPK mengembangkan penyidikan kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan menjerat tiga tersangka.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News