Lagi-lagi Ungkap Korupsi di Bakamla, KPK Jerat Tiga Tersangka

Lagi-lagi Ungkap Korupsi di Bakamla, KPK Jerat Tiga Tersangka
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

Pada awalnya, kata Alex, anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS belum dapat digunakan. Kendati demikian ,ULP Bakamla RI tetap memulai proses lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.

Selanjutnya ULP Bakamla pada 16 Agustus 2016, mengumumkan lelang pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS. Pagu angarannya sebesar Rp 400 miliar, sedangkan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 399,8 miliar.

Persis sebulan kemudian, Bakamla menetapkan PT CMIT sebagai kontraktor pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS. Namun, pada Oktober 2016 terjadi pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan.

Meskipun anggaran yang ditetapkan Kementerian Keuangan untuk pengadaan itu kurang dari nilai HPS pengadaan, ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang. ULP Bakamla justru melakukan negosiasi dalam bentuk design review meeting (DRM) dengan PT CMIT.

“Yang dinegosiasikan adalah biaya untuk menyesuaikan nilai pengadaan dengan anggaran yang disetujui atau ditetapkan oleh Kementerian Keuangan serta negosiasi waktu pelaksanaan,” tutur Alex.

Hasil negosiasi itu adalah harga pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS menjadi sebesar Rp 170,57 miliar. Waktu pelaksanaannya pun dipotong dari dari 80 menjadi 75 hari kalender.

Selanjutnya, Bambang Udoyo selaku PPK dan Rahardjo dari PT CMIT menandatangani kontrak pengadaan dengan nilai kontrak Rp 170,57 miliar termasuk PPN. “Kontrak tersebut anggarannya bersumber dari APBN-P TA 2016 dan berbentuk lumsum,” ujar Alex.

BACA JUGA: Delapan Tahun Penjara untuk Legislator Golkar Penerima Suap Proyek Bakamla

KPK mengembangkan penyidikan kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan menjerat tiga tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News