Lagi-lagi Ungkap Korupsi di Bakamla, KPK Jerat Tiga Tersangka

Lagi-lagi Ungkap Korupsi di Bakamla, KPK Jerat Tiga Tersangka
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Hasilnya, lembaga antirasuah itu menetapkan tiga tersangka baru.

Ketiga tersangka itu adalah Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla Leni Marlena dan anak buahnya yang bernama Juli Amar Ma’ruf, serta Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno. Kasusnya adalah korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) Bakamla RI tahun anggaran 2016.

Sebenarnya ada satu tersangka lagi, yakni Laksma Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun, status Bambang adalah tentara dari matra laut, sehingga perkaranya ditangani Polisi Militer (Puspom) TNI AL.

Selain itu, sebelumnya Bambang sudah terseret kasus lain, yakni suap pengadaan satelit monitoring Bakamla. Pengadilan Tinggi Militer Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun untuk Bambang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, korupsi proyek BCSS telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 54 miliar. Kasusnya bermula ketika Bambang Udoyo yang sebelumnya menjabat direktur Data Informasi Bakamla, pada 15 April 2016 ditunjuk menjadi PPK untuk pengadaan BCSS.

Selang beberapa bulan kemudian atau tepatnya pada 16 Juni 2016, Leni dan Jamal diangkat sebagai ketua dan anggota unit layanan pengadaan (ULP) di lingkungan Bakamla. Pada tahun anggaran 2016 terdapat usulan anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BISS).

“Besarnya Rp 400 miliar yang bersumber pada APBN-P 2016,” kata Alex di KPK, Jakarta, Rabu (31/7).

BACA JUGA: Mengaku Dikenalkan ke Kerabat Jokowi demi Proyek Bakamla

KPK mengembangkan penyidikan kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan menjerat tiga tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News