Lagi, Nunun Tak Hadir

Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Lagi, Nunun Tak Hadir
Lagi, Nunun Tak Hadir
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali gagal menghadirkan saksi Nunun NUrbaeti. Istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun itu untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan persidangan dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goetom pada tahun 2004 lalu.

Nunun yang memang perananan penting dalam pembagian 480 lembar cek dengan masing-masing bernilai Rp50 juta itu kembali beralasan sakit. Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Nani Indrawati membacakan surat keterangan dokter terkait ketidakhadiran Nunun tersebut.

"Nunun kali ini tidak hadir karena sakit, itu berdasarkan keterangan dokter yang disampaikan kepada kami melalui JPU," katanya, Senin

(6/4).

Pada sidang sebelumnya dengan terdakwa yang sama, Dodhie Makmum Murrod, juga tidak bisa datang. Berdasarkan surat keterangan dokter, waktu itu alasannya tidak masuk akal, yaitu sakit lupa ingatan yang parah.

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali gagal menghadirkan saksi Nunun NUrbaeti. Istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun itu untuk kedua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News