Lagi, Nunun Tak Hadir
Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Senin, 05 April 2010 – 11:53 WIB
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali gagal menghadirkan saksi Nunun NUrbaeti. Istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun itu untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan persidangan dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goetom pada tahun 2004 lalu.
Nunun yang memang perananan penting dalam pembagian 480 lembar cek dengan masing-masing bernilai Rp50 juta itu kembali beralasan sakit. Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Nani Indrawati membacakan surat keterangan dokter terkait ketidakhadiran Nunun tersebut.
Baca Juga:
"Nunun kali ini tidak hadir karena sakit, itu berdasarkan keterangan dokter yang disampaikan kepada kami melalui JPU," katanya, Senin
(6/4).
Baca Juga:
Pada sidang sebelumnya dengan terdakwa yang sama, Dodhie Makmum Murrod, juga tidak bisa datang. Berdasarkan surat keterangan dokter, waktu itu alasannya tidak masuk akal, yaitu sakit lupa ingatan yang parah.
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali gagal menghadirkan saksi Nunun NUrbaeti. Istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun itu untuk kedua
BERITA TERKAIT
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum