Lagi, Polres Rejang Lebong Bongkar Peredaran Narkoba di Pedesaan
Sabtu, 04 September 2021 – 11:30 WIB

Polres Rejang Lebong menggelar jumpa pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di Desa Merantau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong. (Foto ANTARA/Nur Muhamad)
Ada pula korek api, alat isap sabu-sabu, lima unit HP, yang mana dua di antaranya digadaikan pemakainya dengan narkoba, serta satu bal kantong plastik klip bening.
Sejauh ini, kedua pelaku yang ditangkap masih dalam pemeriksaan petugas guna pengembangan kasusnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat pelanggaran Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba di Desa. Merantau, Kecamatan Sindang Betiti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Bengku, Kamis (2/9) malam, polisi menangkap seorang perempuan dan pelajar tingkat SMP
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Dedi Mulyadi Tetap Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer Meski Picu Pro Kontra
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Perempuan Diajak Beraktivitas di Marina Suntastic Run 2025