Lagi, Polres Rejang Lebong Bongkar Peredaran Narkoba di Pedesaan
Sabtu, 04 September 2021 – 11:30 WIB
Ada pula korek api, alat isap sabu-sabu, lima unit HP, yang mana dua di antaranya digadaikan pemakainya dengan narkoba, serta satu bal kantong plastik klip bening.
Sejauh ini, kedua pelaku yang ditangkap masih dalam pemeriksaan petugas guna pengembangan kasusnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat pelanggaran Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba di Desa. Merantau, Kecamatan Sindang Betiti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Bengku, Kamis (2/9) malam, polisi menangkap seorang perempuan dan pelajar tingkat SMP
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Epy Kusnandar Ditangkap Bareng Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya, Siapa?
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Andrew Andika Diduga Doyan Selingkuh dengan Ani-ani, Istri Bongkar Kelakuan Suami
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda