Lagi, Polres Rejang Lebong Bongkar Peredaran Narkoba di Pedesaan

Lagi, Polres Rejang Lebong Bongkar Peredaran Narkoba di Pedesaan
Polres Rejang Lebong menggelar jumpa pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di Desa Merantau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong. (Foto ANTARA/Nur Muhamad)

Ada pula korek api, alat isap sabu-sabu, lima unit HP, yang mana dua di antaranya digadaikan pemakainya dengan narkoba, serta satu bal kantong plastik klip bening.

Sejauh ini, kedua pelaku yang ditangkap masih dalam pemeriksaan petugas guna pengembangan kasusnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat pelanggaran Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.  (antara/jpnn) 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba di Desa. Merantau, Kecamatan Sindang Betiti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Bengku, Kamis (2/9) malam, polisi menangkap seorang perempuan dan pelajar tingkat SMP 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News