Lagi Santai di Teras Rumah, 2 Pemuda Senang Ada Tamu Rombongan, Eh, Ternyata
Senin, 04 Oktober 2021 – 18:15 WIB
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua buah ponsel, timbangan digital, sendok takar, tas, dan bungkus rokok.
Keduanya kini ditahan di Mapolsek Muara Badak. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Rakib. (*/bontangpost)
Dua pemuda bernama Masdar dan Ahmad Guntur sempat senang saat banyak tamu yang datang ke rumah.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak