Lagi Santai di Teras Rumah, 2 Pemuda Senang Ada Tamu Rombongan, Eh, Ternyata
Senin, 04 Oktober 2021 – 18:15 WIB

Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua buah ponsel, timbangan digital, sendok takar, tas, dan bungkus rokok.
Keduanya kini ditahan di Mapolsek Muara Badak. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Rakib. (*/bontangpost)
Dua pemuda bernama Masdar dan Ahmad Guntur sempat senang saat banyak tamu yang datang ke rumah.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat