Lagi, Seorang Pemalsu Surat Tes Usap Ditangkap di Tangerang

Lagi, Seorang Pemalsu Surat Tes Usap Ditangkap di Tangerang
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro didampingi Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat menunjukkan pelaku pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19 kepada awak media, di Mapolresta Tangerang. Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif

jpnn.com, TANGERANG - Seorang pria berinisial GTL, 23, ditangkap karena memalsukan surat keterangan hasil tes usap antigen COVID-19, Sabtu (14/8/2021) lalu.

Tersangka ditangkap petugas di wilayah Perumahan Mustika, Kelurahan Pasar Nangka, Kecamatan Tigarksa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan GTL diketahui membuat keterangan surat palsu hasil tes COVID-19 itu, dengan cara memindai dan mengedit dengan mengatasnamakan keterangan Rumah Sakit (RS) Ciputra Hospital.

"Tersangka ini mengedit melalui photoshop, lalu dicetak dengan keterangan yang dikeluarkan oleh RS Ciputra Hospital," katanya dalam jumpa pers, di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/8).

Tersangka pemalsuan ini mematok harga sebesar Rp25.000 per lembar dari surat hasil bebas COVID-19 tersebut.

"Dari keterangan tersangka, pemalsuan surat bebas COVID-19 ini banyak digunakan untuk keperluan perjalanan," ujarnya lagi.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitongga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan dan penyelidikan dari hasil pengungkapan untuk bisa menangkap para pelaku yang memanfaatkan jasa ini.

Menurutnya dalam kasus pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19, baik itu pelaku atau pun pengguna jasa akan dikenakan pidana.

Seorang pria berinisial GTL, 23, ditangkap karena memalsukan surat keterangan hasil tes usap antigen COVID-19, Sabtu (14/8/2021) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News