Lagi, Seorang Pemalsu Surat Tes Usap Ditangkap di Tangerang
jpnn.com, TANGERANG - Seorang pria berinisial GTL, 23, ditangkap karena memalsukan surat keterangan hasil tes usap antigen COVID-19, Sabtu (14/8/2021) lalu.
Tersangka ditangkap petugas di wilayah Perumahan Mustika, Kelurahan Pasar Nangka, Kecamatan Tigarksa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan GTL diketahui membuat keterangan surat palsu hasil tes COVID-19 itu, dengan cara memindai dan mengedit dengan mengatasnamakan keterangan Rumah Sakit (RS) Ciputra Hospital.
"Tersangka ini mengedit melalui photoshop, lalu dicetak dengan keterangan yang dikeluarkan oleh RS Ciputra Hospital," katanya dalam jumpa pers, di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/8).
Tersangka pemalsuan ini mematok harga sebesar Rp25.000 per lembar dari surat hasil bebas COVID-19 tersebut.
"Dari keterangan tersangka, pemalsuan surat bebas COVID-19 ini banyak digunakan untuk keperluan perjalanan," ujarnya lagi.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitongga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan dan penyelidikan dari hasil pengungkapan untuk bisa menangkap para pelaku yang memanfaatkan jasa ini.
Menurutnya dalam kasus pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19, baik itu pelaku atau pun pengguna jasa akan dikenakan pidana.
Seorang pria berinisial GTL, 23, ditangkap karena memalsukan surat keterangan hasil tes usap antigen COVID-19, Sabtu (14/8/2021) lalu.
- Lebak Diterjang Hujan Lebat, Ratusan Rumah Terendam Banjir
- Sukses Perbaiki Infrastruktur, Rano Karno dapat Dukungan dari Srikandi Banten
- Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Pemda Yakinkan Bank Banten Dalam Performa Baik
- Momen Ibu dan Anak Dipertemukan Polisi setelah Terpisah 2 Km di Anyer
- Enam Pasien DBD di Lebak Banten Meninggal Dunia, Dinkes Imbau Warga Gencarkan PSN
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2