Lah, Freddy Budiman Ajukan PK Lagi

Lah, Freddy Budiman Ajukan PK Lagi
Freddy Budiman ketika diboyong ke Pulau Nusakambangan di Cilacap, beberapa waktu lalu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah ingin mengeksekusi terpidana mati perkara narkoba, Freddy Budiman. Bahkan gembong narkoba yang bisa mengendalikan bisnis barang haram dari penjara itu sudah berada di Pulau Nusakambangan.

Namun, Freddy masih berupaya berkelit. Bekas pacar Anggita Sari itu berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Hanya saja, Kejagung belum memproses surat permohonan PK yang diajukan oleh Fredi. "PK Freddy Budiman baru diterima," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa (26/7).

Sebelumnya, MA pada pekan lalu sudah menolak permohonan PK Freddy. Putusan MA itu pun disikapi Kejagung dengan memasukkan naka Freddy ke daftar terpidana mati yang akan dieksekusi.

Sedangkan terkait upaya Freddy yang lagi-lagi mengajukan PK, Kejagung masih belum memverifikasinya.  "Belum," kata Rum.(Mg4/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah ingin mengeksekusi terpidana mati perkara narkoba, Freddy Budiman. Bahkan gembong narkoba yang bisa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News