Lahan Negara Diselewengkan Jadi Bangunan Bank Sinar Mas

Lahan Negara Diselewengkan Jadi Bangunan Bank Sinar Mas
SEGEL LAHAN: Penyidik Kejati Bali menyita lahan eks Tahura yang di atasnya berdiri bangunan Bank Sinar Mas. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali

“Kami juga sudah nelakukan pemeriksaan kepada pihak pemilik sebagai saksi," terang Budi.

Sementara disinggung soal pemasangan dua papan plang sita, Budi menjelaskan bahwa penyitaan hanya dilakukan terhadap objek lahan saja. Hanya saja di atas lahan yang disita memang ada bangunan Bank Sinar Mas Syariah.

“Tentu kami juga pasang papan plang sita di depan area Bank Sinar Mas Syariah Suwung. Operasionalnya tetap,  tapi apakah dengan papan plang itu nanti etis jika bank tetap beroperasi ya itu silakan bank," urainya.

Tapi engan adanya penyidikan dan penyitaan, kata Budi, maka cepat atau lambat pengadilan akan mengeluarkan putusan, Pihak bank pun harus siap-siap.

"Jadi kami tidak larang operasional.  Tapi kan nanti kalau sudah ada putusan pengadilan kan harus dieksekusi, "tandasnya. 

Apakah ada oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam pelepasan tanah negara? Budi mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan.

"Pemeriksaan sebagai saksi dari BPN sudah. Tentu nanti akan lebih gamblang saat proses sidang, "jelasnya.(rb/pra/mus/JPR)


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyita lahan taman hutan raya (tahura) di Jalan Bypass Ngurah Rai, kawasan Suwung Batankendal,  Sesetan, Denpasar


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News