Lahan Pertanian di Depok Tergerus Perumahan

Lahan Pertanian di Depok Tergerus Perumahan
Lahan Pertanian di Depok Tergerus Perumahan
Dia menambahkan, seharusnya lahan pertanian tetap dipertahankan. Terlebih lagi, lahan basah tidak boleh dialihfungsikan. Itu sesuai Keppres No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan  Jabodetabekpunjur. ”Tapi ini yang terjadi. Lahan pertanian tergerus oleh  perumahan,” ungkapnya juga.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Depok Rahmat Subagyo menyadari menipisnya lahan pertanian di wilayahnya. Untuk itu pihaknya sedang mengkaji mengenai pengajuan Raperda Ruang Terbuka Hijau. Dalam raperda tersebut, akan dimasukkan poin sawah dan lahan basah tidak boleh diubah. Hanya saja, mengenai lahan sawah adalah kewenangan dari Distanak Kota Depok. (rko)


DEPOK - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mempertahankan area pertanian di wilayahnya tidak berhasil. Terbukti lahan pertanian di kota berlambang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News