Lama Menganggur, 2 Pria di Surabaya Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang

Lama Menganggur, 2 Pria di Surabaya Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang
AF dan MD saat beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto. Dok. Sat Resnarkoba

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak dua pemuda di Surabaya, Jawa Timur, berinisial AF (25) dan MD (41) nekat melakukan perbuatan terlarang akibat lama menganggur alias tak punya pekerjaan. 

Perbuatan terlarang yang mereka lakukan demi mendapatkan uang dengan cara cepat itu ialah menjadi pengedar sabu-sabu. 

Namun, perbuatan terlarang AF, warga Tambak Dalam Baru, Asemrowo, dan MD (41), warga Gadel Jaya, Praja Selatan, Surabaya, itu terendus kepolisian. 

Keduanya ditangkap polisi dengan barang bukti sejumlah paket sabu-sabu, dan sejumlah pil berlogo Y. 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Daniel Marunduri menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka AF.

Polisi menemukan tiga poket sabu-sabu dan 100 butir pil berlogo Y di tempat tinggal AF. 

"Dari penangkapan AF kami melakukan interogasi untuk mengetahui dari mana dia mendapatkan narkoba tersebut," kata Daniel, Minggu (17/10).

Berdasar hasil interogasi itu, diketahui AF mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial MD. 

Dua pemuda di Surabaya, Jawa Timur, nekat melakukan perbuatan terlarang demi mendapatkan uang dengan cepat akibat lama menganggur. Keduanya harus berurusan dengan kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News