Lama Menganggur dan Kecanduan Judi Online, Mbak Puji Nekat Berbuat Terlarang

Lama Menganggur dan Kecanduan Judi Online, Mbak Puji Nekat Berbuat Terlarang
Polresta Samarinda mengungkapkan kasus penipuan yang dilakoni Puji Setianingsih di belasan toko perhiasan. Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN.com.

"Pasal yang disangkakan ke tersangka yaitu pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tegas Kapolresta Samarinda. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui Puji sudah melancarkan aksinya selama dua bulan di 15 TKP toko perhiasan di Samarinda.

Seluruh emas yang didapat dari hasil menipu, dijual kembali oleh pelaku ke toko lain secara acak. 

Atas perbuatan Puji, para korban mengalami kerugian sebesar Rp 39 Juta.

"Tersangka ini sebenarnya tidak punya buku rekening ataupun memiliki M-Bangking. Dia belajar mengedit dari YouTube," ucapnya. 

Kombes Ary menunjukkan kepada para awak media cara pelaku membuat bukti transaksi M-Bangking palsu tersebut.

Hanya kurang dari satu menit, Puji bisa membuat bukti transfer palsu menggunakan aplikasi editing di handphone miliknya. 

Sementara itu, saat diwawancara awak media Puji mengaku bukti transfer palsu itu sangat mudah dibuatnya.

Kepada polisi, Puji tersangka kasus penipuan di Samarinda, Kaltim, mengaku nekat menjadi penipu karena sudah lama menganggur dan kecanduan main judi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News