Lama Menganggur dan Kecanduan Judi Online, Mbak Puji Nekat Berbuat Terlarang

"Pasal yang disangkakan ke tersangka yaitu pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tegas Kapolresta Samarinda.
Dari hasil penyelidikan, diketahui Puji sudah melancarkan aksinya selama dua bulan di 15 TKP toko perhiasan di Samarinda.
Seluruh emas yang didapat dari hasil menipu, dijual kembali oleh pelaku ke toko lain secara acak.
Atas perbuatan Puji, para korban mengalami kerugian sebesar Rp 39 Juta.
"Tersangka ini sebenarnya tidak punya buku rekening ataupun memiliki M-Bangking. Dia belajar mengedit dari YouTube," ucapnya.
Kombes Ary menunjukkan kepada para awak media cara pelaku membuat bukti transaksi M-Bangking palsu tersebut.
Hanya kurang dari satu menit, Puji bisa membuat bukti transfer palsu menggunakan aplikasi editing di handphone miliknya.
Sementara itu, saat diwawancara awak media Puji mengaku bukti transfer palsu itu sangat mudah dibuatnya.
Kepada polisi, Puji tersangka kasus penipuan di Samarinda, Kaltim, mengaku nekat menjadi penipu karena sudah lama menganggur dan kecanduan main judi online.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa