Lama Menganggur dan Kecanduan Judi Online, Mbak Puji Nekat Berbuat Terlarang

Lama Menganggur dan Kecanduan Judi Online, Mbak Puji Nekat Berbuat Terlarang
Polresta Samarinda mengungkapkan kasus penipuan yang dilakoni Puji Setianingsih di belasan toko perhiasan. Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN.com.

jpnn.com, SAMARINDA - Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan modus operandi yang dilakukan Puji Setianingsih, 28, dalam menjalankan aksi penipuan di toko perhiasan.

Caranya, ketika hendak membeli emas di toko perhiasan tersebut, pelaku membuat bukti transfer M-Bangking palsu melalui aplikasi editing di Handphone miliknya.

Dengan cara tersebut, pelaku membuat para korbannya menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah. Tindak kejahatan pelaku sempat viral di ragam platform media sosial. 

Setelah korban membagikan pengalaman pahitnya di media sosial, tersebar dan viral di media sosial. Keresahan para korban ini kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Begitu pula Puji, yang kemudian diringkus polisi saat akan kembali melakukan aksi penipuan di salah satu toko perhiasan di Pasar Ijabah Jalan Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (9/5/2022). 

"Pelaku seolah-olah melakukan pembayaran kepada para korbannya, padahal bukti transfer yang diberikan itu palsu atau hasil editan dia," ungkap Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar jumpa pers di Polresta Samarinda, Jumat (13/5/2022).

Saat digelandang petugas ke hadapan awak media, Puji yang telah ditetapkan sebagai tersangka tampak hanya tertunduk meratapi nasib, buah dari akibat perbuatannya.

Sebab perempuan muda itu, diancam mendekam di penjara dengan waktu cukup lama.

Kepada polisi, Puji tersangka kasus penipuan di Samarinda, Kaltim, mengaku nekat menjadi penipu karena sudah lama menganggur dan kecanduan main judi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News