Lampiaskan Dendam ke Anak dan Istri Korban, MA Terancam Hukuman Mati

Lampiaskan Dendam ke Anak dan Istri Korban, MA Terancam Hukuman Mati
Dua tersangka kasus pembunuhan di Kabupaten Parigi Moutong digiring polisi menuju sel tahanan Mapolres Parigi Moutong usai gelar sejumlah sejumlah kasus, Jumat (25/9/2020). Foto: ANTARA/Moh Ridwan

jpnn.com, PARIGI MOUTONG - MA alias AS, warga Desa Sienjo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terancam hukuman mati karena terlibat pembunuhan berencana pada 17 Juli 2020

"Dalam kasus ini ada tiga korban, dua di antaranya meninggal dunia, sedangkan satu korban lainnya selamat, sempat terluka parah," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Parigi Moutong AKP Alexander Sah pada acara gelar sejumlah kasus di Parigi, Jumat.

Polisi mengungkap motif pembunuhan di Kecamatan Toribulu, dilatarbelakangi rasa dendam terhadap keluarga korban.

Pelaku melampiaskan sakit hatinya kepada anak dan istri korban hingga berujung menghilangkan nyawa korban berinisial RR dan IM, keduanya masih dibawah umur.

Dia menjelaskan hingga kini penanganan perkara tersebut sudah masuk tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak penyidik Polres Parigi Moutong.

"Perkara tersebut tinggal menunggu kelengkapan berkas atau P-21 oleh penyidik sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat," ujar Alexander.

Dari pengembangan kasus tersebut, kata dia, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Mapolres Parigi Moutong berdasarkan surat penahanan nomor: SP.Han/62/VII/2020/Reskrim.

Selanjutnya, kata dia, berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong nomor: B-967/R.2.16/Euh.1/7/2020, tersangka tersebut diperpanjang penahanannya 40 hari terhitung sejak 8 Agustus sampai dengan 16 September 2020,.

Pihak kepolisian menyebut kasus penganiayaan berat di Desa Sienjo murni dilakukan oleh satu pelaku, tidak ada keterlibatan orang lain selain tersangka MS alias AS.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah telepon seluler android, parang dan pisau masing-masing satu buah, serta barang bukti lainnya yang diduga milik pelaku.

"Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 340 dan Pasal 355 ayat satu dan ayat dua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau penjara selama-lama 20 penjara," katanya.

BACA JUGA: Berita Duka, Syamsul Bahri Meninggal Dunia

Selain gelar kasus pembunuhan di Sienjo, polisi juga mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Ampibabo pada 15 September lalu dengan pelaku berinisial MS yang juga masih di bawah umur.(antara/jpnn)

MA alias AS, warga Desa Sienjo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terancam hukuman mati karena terlibat pembunuhan berencana pada 17 Juli 2020


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News