Langgar Kode Etik Lagi, Ketua MK Disanksi Teguran Lisan

Langgar Kode Etik Lagi, Ketua MK Disanksi Teguran Lisan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dan salah satu hakim konstitusi Maria Farida Indrati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief Hidayat. Pasalnya, ketua MK itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait pertemuannya dengan sejumlah pimpinan dan anggota Komisi III DPR di sebuah hotel di Jakarta.

Juru Bicar MK Fajar Laksono mengatakan, Arief dinyatakan melanggar kode etik karena bertemu pimpinan dan anggota Komisi III DPR tanpa didahului undangan resmi. "Oleh Dewan Etik MK itulah yang dinyatakan sebagai perbuatan melanggar kode etik," kata Fajar, Selasa (16/1). 

Namun, kata Fajar, Dewan Etik MK tidak menemukan bukti yang menunjukkan Arief melakukan lobi-lobi politik kepada sejumlah anggota DPR terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi.  "Terkait dugaan lobi-lobi politik, dugaan itu tidak terbukti," kata dia. 

Karena itu, sanksi untuk Arief hanya berupa teguran lisan. "Untuk itu Dewan Etik MK menjatuhkan hakim terlapor dengan sanksi teguran lisan," sebut Fajar. 

Fajar menjelaskan, teguran lisan itu merupakan yang kedua bagi Arief. Sebelumnya, guru besar ilmu hukum di Universitas Diponegoro itu juga pernah memperoleh sanksi berupa teguran lisan pada 2016.

Kala itu, Arief dianggap melanggar kode etik terkait katebelecenya kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk membina seorang kerabatnya yang bekerja di Kejaksaan Agung. Untuk kesalahan itu, Arief dijatuhi sanksi berupat teguran lisan.

Fajar menambahkan, jika nanti Arief kembali melakukan pelanggaran kode etik maka bisa saja sanksinya lebih berat. “Tergantung hasil pemeriksaan persidangan di majelis kehormatannya," sebutnya.(dna/jpc)


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dinyatakan melanggar kode etik karena bertemu dengan pimpinan dan anggota Komisi III DPR tanpa surat resmi.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News