Langkah Kejaksaan Mengusut Dugaan Kasus Korupsi BTS Kominfo Sudah Tepat

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendukung langkah Kejaksaan Agung yang melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi BTS Kominfo.
Menurutnya, pengembalian uang yang akan digunakan untuk menyuap tidak menggugurkan tindak pidananya.
Fickar menyebutkan sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Apalagi, dana dimaksudkan untuk meredam penyelidikan.
"Jika aliran dana itu dimaksudkan untuk meredam agar penyelidikan BTS Kominfo dihentikan, maka, jelas uang dan pengalirannya bagian dari tindak pidana korupsi BTS Kominfo,” Fickar, Senin (10/7).
Dosen Fakultas Hukum dan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti itu menekankan pengembalian uang hanya berpengaruh terhadap keringanan masa hukuman. Jadi, tidak menghilangkan tindak pidana.
"Perbuatannya sudah terjadi, pengembalian uang hanya berpengaruh meringankan berat hukuman," ujar Fickar.
Irwan Hermawan sebelumnya melalui kuasa hukum mengungkapkan, seseorang telah mengembalikan uang Rp 27 miliar. Uang tersebut dikembalikan orang yang pernah menjanjikan Irwan Hermawan bisa menghentikan perkara.
Uang itu dikembalikan dalam bentuk mata uang asing tepat sebelum sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (4/7/2023) lalu dimulai. Kejagung sendiri mengaku belum menerima laporan pengembalian Rp 27 miliar itu.(mcr8/jpnn)
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendukung langkah Kejaksaan Agung yang melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi BTS Kominfo.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua