LaNyalla Minta Pemerintah Serius Menyelesaikan RUU Perampasan Aset

LaNyalla Minta Pemerintah Serius Menyelesaikan RUU Perampasan Aset
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: humas DPD RI

jpnn.com, SURABAYA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian serius terhadap RUU Perampasan Aset yang terbengkalai pembahasannya sejak 2008.

LaNyalla menilai keberadaan RUU tersebut penting dan diyakini bisa membantu mengurangi kerugian negara.  

Sebab, dengan adanya RUU Perampasan Aset, pemerintah bisa dengan cepat menyelamatkan dan mengembalikan aset yang terjerat kasus korupsi.

"Krisis kepercayaan masyarakat diawali dengan kurang seriusnya pemerintah menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar, terbengkalai bahkan terjadi kemandekan yang menyebabkan kerugian negara semakin membesar," ucap LaNyalla di Surabaya, Rabu (21/4).

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur (Jatim) itu menilai pemerintah sangat perlu melakukan penyelamatan dan mengembalikan aset-aset  yang berstatus terjerat perkara korupsi seperti BLBI, Jiwasraya, Asabri.

Apalagi LaNyalla menyebut untuk kasus-kasus korupsi yang terjadi, hukumannya tidak seimbang dengan kerugian negara yang disebabkan oleh kasus tersebut.

"Ini tentu merugikan negara, ditambah lagi kasus-kasus yang tidak kunjung selesai, kasus besar jarang terungkap dan menyebabkan pelaku merasa aman dan tidak ada efek jera bagi pelaku lainnya," ujar LaNyalla.

Senator Dapil Jatim itu menyatakan semangat penyelamatan aset harus didorong dengan regulasi. Untuk itu, dia menekankan agar pemerintah serius dalam melakukan pembahasan RUU tersebut.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendorong pemerintah selesaikan RUU Perampasan Aset.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News