Lapas Kediri Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Dalam Kepala Ikan Lele
Kamis, 15 Juni 2023 – 07:30 WIB

Lapas Kelas II A Kediri saat gelar perkara di Kediri, Jawa Timur. ANTARA/ Asmaul
Pelaku mendapatkan upah Rp 300 ribu saat mengirimkan barang terlarang itu.
Saat ini, polisi juga masih mengejar pelaku yang meminta B agar mengirimkan barang ke lapas.
Untuk B, polisi juga menjeratnya dengan pidana.
"Kami akan kenakan sesuai aturan yang berlaku Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 dan 112, paling singkat enam tahun penjara," kata dia. (antara/jpnn)
Lapas Kediri menggagalkan penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas. Modus penyelundupan sabu-sabu itu ialah dimasukkan ke dalam kepala ikan lele.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu