Lapor ke Paripurna, BK Tak Akan Sebut Nama

Lapor ke Paripurna, BK Tak Akan Sebut Nama
Lapor ke Paripurna, BK Tak Akan Sebut Nama
JAKARTA – Badan Kehormatan (BK) DPR akan menyampaikan hasil penyelidikannya atas kasus dugaan pemerasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melibatkan oknum anggota DPR pada sidang paripurna yang digelar besok (13/12). Hanya saja, nama yang diduga melanggar kode etik tidak akan diumumkan.

Ketua BK DPR, M. Prakosa menyatakan, nama-nama wakil rakyat yang dikenai sanksi karena melanggar kode etik anggota DPR tidak akan disebut di dalam laporan BK di hadapan paripurna. “Sanksi ringan tidak disampaikan di paripurna, kalau di rapat (paripurna) hanya sanksi berat yang disampaikan," jelas Prakosa kepada wartawan di gedung parlemen di Jakarta, Selasa (11/12).

           

Ia menambahkan, dalam kasus dugaan pemerasan BUMN itu BK memberikan sanksi ringan dan sedang kepada empat anggota DPR. “Ada sanksi dengan tingkat sedang dan ringan. Dua sanksi itu tidak dibacakan di rapat paripurna,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Seperti diketahui, BK telah merampungkan hasil penyelidikan tentang dugaan pemerasan terhadap BUMN. BK memutuskan empat orang anggota DPR telah melanggar kode etik karena menggelar pertemuan di luar pertemuan resmi dengan direksi BUMN.(boy/jpnn)

JAKARTA – Badan Kehormatan (BK) DPR akan menyampaikan hasil penyelidikannya atas kasus dugaan pemerasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News