Laporan Antasari Dihentikan, Beginilah Respons Politikus Demokrat
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian menghentikan penyelidikan laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Antasari sebelumnya melaporkan dugaan pidana persangkaan palsu dan penghilangan barang bukti terkait kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, sejak awal memang laporan Antasari itu terkesan berbau politis. Sebab, ketika Antasari melapor, tengah terjadi proses pemilihan kepala daerah Jakarta.
Salah satu pesertanya adalah Agus Harimurti Yudhoyono, anak Presiden RI Keenam yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Agus menjelaskan, kasus hukum Antasari sebenarnya sudah jelas. Antasari sudah divonis bersalah, dan dihukum 18 tahun penjara.
Mulai dari pengadilan pertama, pengadilan tinggi, kasasi, peninjauan kembali semuanya sudah tuntas. Vonis Antasari pun akhirnya berkekuatan hukum tetap. Antasari juga sudah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.
"Kita sudah menjunjung tinggi hukum," kata dia di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).
Namun, Agus heran setelah mendapat grasi dan keluar dari penjara meski tetap dalam pengawasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Antasari malah "terjun" ke wilayah-wilayah politik.
Kepolisian menghentikan penyelidikan laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Perkuat Diplomasi Kebangsaan RI Hadapi Geo-Ekonomi, Ibas Mendorong Kolaborasi ASEAN Plus