Laporan Penutupan Jalan Jatibaru Ditangani Subdit Tipikor

Laporan Penutupan Jalan Jatibaru Ditangani Subdit Tipikor
Sebagian jalan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat yang ditutup untuk tenda pedagang kaki lima. Foto: Derry Ridwansah/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus penutupan jalan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Selain berencana memeriksa Anies dan sejumlah ahli, perkara ini juga sudah dimasukan ke tahap penyelidikan dan ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta membenarkan hal tersebut.

“Surat penyelidikannya sudah ada. Ditangani di Subdit Tipikor,” kata Adi ketika dikonfirmasi, Kami (29/2).

Mantan penyidik di Dittipikor Bareskrim Polri ini menerangkan, laporan tersebut sengaja ditangani Subdit Tipikor karena tuduhannya berupa penyalahgunaan wewenang.

“Penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat negara,” imbuh dia.

Dia menegaskan, kasus ini masih di tahap penyelidikan, sehingga belum ditemukan adanya tindak pidana.

Adi menambahkan, penyidik bakal memeriksa Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dan berlanjut ke saksi lain.

Perkara ini juga sudah dimasukan ke tahap penyelidikan dan ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News