Lawan Mendagri, Bupati Bonbol Menang

PTUN Batalkan SK Penonaktifan Bupati Bonbol

Lawan Mendagri, Bupati Bonbol Menang
Lawan Mendagri, Bupati Bonbol Menang
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin terhadap putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi. Dalam putusan perkara No 175/G/2010/PTUN-JKT, majelis hakim membatalkan SK pemberhentian sementara atas nama Najamudin yang diterbitkan Mendagri Gamawan Fauzi.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Guruh JS dan Mustamar, Bonnyarti KL (anggota) menyatakan SK Mendagri tanggal 8 September 2010 tidak sah. "Telah terjadi cacat yuridis dalam penerbitan SK pemberhentian sementara atas penggugat. Karena itu dalam pokok sengketa, majelis hakim berpendapat SK tersebut bertentangan dengan undang-undang sehingga gugatan penggugat dikabulkan majelis hakim," kata Guruh JS saat membacakan amar putusan di Kantor PTUN, Kamis (10/3).

Karena telah terjadi cacat yuridis, lanjutnya, majelis hakim juga menolak eksepsi tergugat (Mendagri). Pertimbangannya, usulan yang diajukan wakil gubernur Gorontalo bukan untuk menonaktifkan sementara penggugat (Najamudin), tetapi justru minta pasangan AH Najamudin dan Hamim Pou disahkan sebagai bupati/wakil bupati Bonbol.

Meski mengabulkan gugatan Najamudin, namun ada juga yang dibatalkan majelis hakim. Yaitu permintaan Najamudian lewat kuasa hukumnya Said SH agar mengembalikan semua hak-hak penggugat (termasuk rehabilitasi nama) sebagai bupati Bonbol ditolak. "Gugatan penggugat sebagian kita tolak karena itu sudah menyangkut pidana. PTUN hanya membatalkan aspek administrasinya saja," ujar Guntur.

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin terhadap putusan Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News