Layanan Dicabut, Bolt Pastikan Hak Pelanggan Dibayarkan

Layanan Dicabut, Bolt Pastikan Hak Pelanggan Dibayarkan
Kartu Perdana BOLT (Foto: Ist/jpnn)

Seperti diketahui, Ketua BRTI/Dirjen SDPPI Kemkominfo, Ismail, menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada hari ini telah melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux, PT First Media Tbk dan PT Jasnita Telekomindo. (mg8/jpnn)


Pihak BOLT menyatakan dukungan atas kepercayaan pelanggan yang telah setia menggunakan layanan 4G LTE dan hak konsumen tetap akan dipenuhi.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News