Lelaki Ini Dulu Pernah Jadi Prajurit TNI, Kini Tertunduk Lesu di Hadapan Polisi
Kamis, 07 April 2022 – 17:58 WIB

Lelaki Ini Dulu Pernah Jadi Prajurit TNI, Kini Tertunduk Lesu di Hadapan Polisi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap BRP, seorang mantan prajurit TNI yang kedapatan melakukan aksi pencurian di gerai ponsel di Semarang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang