Lelaki Ini Perkosa Menantu yang Terbaring Lemah di Kasur, Biadab Banget
Kamis, 04 Juli 2024 – 16:42 WIB

Pelaku UH saat dibekuk Tim Polsek Langgam. Foto:Polsek Langgam.
Namun, korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langgam.
Baca Juga:
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Ipda Pernando Silitonga langsung melakukan penyelidikan dan menangkap UH pada Rabu, 3 Juli 2024 siang.
“Saat kami tangkap pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan di Polsek Langgam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Edo.
Akibat perbuatan itu, UH dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (mcr36/jpnn)
Seorang pria berinisial UH (46) di Kabupaten Pelalawan, ditangkap Polsek Langgam, karena memerkosa menantunya DZ (31) yang sedang terbaring sakit di kamarnya.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna