Lelang Aset Asabri Dinilai tak Punya Dasar Hukum, Mantan Pansel KPK Berkomentar Begini

Lelang Aset Asabri Dinilai tak Punya Dasar Hukum, Mantan Pansel KPK Berkomentar Begini
Gedung Asabri. Foto: foursquare

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal melelang sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Bahkan, sejumlah barang yang disita kejaksaan ditengarai banyak yang tidak terkait kasus tindak pidana korupsi yang dituduhkan.

Termasuk adanya pernyataan utang piutang dan barang yang dijaminkan kepada pihak ketiga.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih dasar hukum pelelangan di kasus ASABRI tidak memadai.

Yenti menilai Kejagung hanya berpatokan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan lelang.

"Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara korupsi ini kan sudah di luar KUHAP. Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa," kata Yenti, Senin (17/5).

Mantan pansel KPK ini berpendapat aset yang masih berstatus utang dan tak terkait kasus korupsi seharusnya tidak dipermasalahkan kejaksaan.

"Sepanjang harta tersebut dapat dibuktikan kepemilikannya yang bukan hasil korupsi, hutangpun oke. Tapi kalau terbukti hasil korupsi tetap jadi masalah," ujar Yenti.

Pada dasarnya Kasus Jiwasraya dan Asabri adalah perkara perdata, dan tidak ada unsur korupsinya. Mestinya tidak masuk peradilan Tipikor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News