LH Tak Berkutik, Langsung Digiring ke Kantor Polisi

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polisi mengamankan LH (22), warga Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, karena mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pubian, Sukabumi, Bandarlampung.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan penangkapan berawal dari laporan dari warga adanya masyarakat yang memiliki tembakau gorila.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mendapatkan tembakau gorila tersebut di dapur rumah warga tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan satu orang pemilik dari tembakau gorila tersebut di dapur rumahnya," ujarnya di Bandarlampung, Kamis.
Warsito menambahkan pelaku mengaku mendapatkan tembakau gorila tersebut dengan membeli secara online seberat 75 gram dengan harga Rp1.500.000.
"Setelah pelaku mendapatkan barang tersebut, lalu pelaku mengemas tembakau gorila tersebut menjadi paket kecil, dan menjual barang tersebut secara online melalui media sosial," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
LH digerebek di sebuah kontrakan. Dia langsung dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme