Libur, KPU Perpanjang Pendaftaran Caleg

Libur, KPU Perpanjang Pendaftaran Caleg
Libur, KPU Perpanjang Pendaftaran Caleg

Seperti diketahui, sesuai jadwa masa pendaftaran caleg akan didahului dengan masa pengambilan formulir pencalonan dan sosialisasi oleh KPU yang dumulai 15 Juli lalu dan akan ditutup 13 Agustus 2008.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2008, pendaftaran bakal caleg ke KPU oleh Parpol adalah 14-19 Agustus 2008. Selanjutnya verifikasi kelengkapan administrasi bakal caleg oleh KPU akan dilakukan mulai 15 Agustus hingga 7 September 2008.(ara/JPNN)


Berita Selanjutnya:
KPK Harus Jamah Polri

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempertimbangkan permintaan partai politik (parpol) agar masa pendaftaran bakal calon legislatif


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News