Libur, KPU Perpanjang Pendaftaran Caleg
Jumat, 25 Juli 2008 – 17:02 WIB

Libur, KPU Perpanjang Pendaftaran Caleg
Seperti diketahui, sesuai jadwa masa pendaftaran caleg akan didahului dengan masa pengambilan formulir pencalonan dan sosialisasi oleh KPU yang dumulai 15 Juli lalu dan akan ditutup 13 Agustus 2008.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2008, pendaftaran bakal caleg ke KPU oleh Parpol adalah 14-19 Agustus 2008. Selanjutnya verifikasi kelengkapan administrasi bakal caleg oleh KPU akan dilakukan mulai 15 Agustus hingga 7 September 2008.(ara/JPNN)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempertimbangkan permintaan partai politik (parpol) agar masa pendaftaran bakal calon legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Wartawan Tempo Jadi Sasaran Represif Polisi Saat May Day di Semarang
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit