Libur, KPU Perpanjang Pendaftaran Caleg
Jumat, 25 Juli 2008 – 17:02 WIB
Seperti diketahui, sesuai jadwa masa pendaftaran caleg akan didahului dengan masa pengambilan formulir pencalonan dan sosialisasi oleh KPU yang dumulai 15 Juli lalu dan akan ditutup 13 Agustus 2008.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2008, pendaftaran bakal caleg ke KPU oleh Parpol adalah 14-19 Agustus 2008. Selanjutnya verifikasi kelengkapan administrasi bakal caleg oleh KPU akan dilakukan mulai 15 Agustus hingga 7 September 2008.(ara/JPNN)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempertimbangkan permintaan partai politik (parpol) agar masa pendaftaran bakal calon legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub