Libur Nasional Diusulkan Hanya 8 Hari dalam Setahun

Libur Nasional Diusulkan Hanya 8 Hari dalam Setahun
Batas usia pensiun PNS diatur di UU ASN yakni 58 tahun. Foto: Radar Madiun/dok.JPNN.com

"Dengan hitungan sederhananya, sekarang ini jam kerja rata rata per hari hanya 4 jam. Apabila pemerintah mengurangi hari libur, maka rata rata jam kerja bisa 6 jam per hari. Diharapkan produktivitas hari kerja meningkat dan juga yang paling penting terjadi proses hijrah spirit serta mental kerja nya," sambungnya.

Tidak hanya itu, dia juga meyoroti tentang hari cuti bersama. Ia meminta pemerintah meninjau kembali. Misalkan saat libur Idulfitri yang disertai cuti bersama 5-6 hari.

"Kegiatan mudik pada saat puasa dan Idulfitri sepertinya kurang nyaman, adakalanya jor-joran konsumtif, berisiko sakit, dan membuat ibadah puasanya pun kurang khusyuk. Ada baiknya cuti bersama dan mudik pada saat liburadha, yang mana kegiatan mudik sambil bersilahturahmi dan berkurban akan lebih bermakna. Pada Idulfitri cukup libur 1 hari saja, tidak disertai tambahan hari cuti bersama," tutur dia.

Oleh karena itu, dia berpesan agar Presiden Jokowi melakukan langkah kongkrit, salah satunya mendorong produktifitas SDM jika ingin ekonomi nasional tumbuh tinggi. "Pak Jokowi dengan otoritasnya harus mampu melakukan terobosan mengubah kebiasaan-kebiasaan lama agar slogan kerja...kerja...kerja akan terimplementasikan di masyarakat," tegasnya.(mg7/jpnn)

Konsultan teknik dan manajemen Djosi Djohar mengusulkan libur nasional dikurangi, dari 15 hari menjadi 8 hari selama setahun.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News