Libur Nataru, Cirebon Terapkan Ganjil Genap untuk Kendaraan Pelat Luar Daerah

Libur Nataru, Cirebon Terapkan Ganjil Genap untuk Kendaraan Pelat Luar Daerah
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar saat memberi keterangan trekait penerapan ganjil genap untuk kendaraan luar daerah saat libur Nataru, Kamis (23/12). Foto: Khaerul Izan/Antara

jpnn.com, CIREBON - Polres Cirebon Kota memberlakukan Ganjil Genap saat libur Natal dan Tahun Baru.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk kendaraan berpelat nomor luar daerah Cirebon.

Untuk kendaraan berpelat E atau aglomerasi Cirebon masih diperbolehkan untuk melintasi jalan yang diberlakukan Ganjil Genap.

"Untuk sistem ganjil genap akan kami terapkan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, Kamis (23/12).

Selain penerapan sistem ganjil genap, Polres Cirebon Kota juga akan memeriksa pengemudi dan penumpang kendaraan luar kota untuk memastikan yang bersangkutan sudah divaksin atau belum.

Apabila ada warga yang belum divaksin dua kali, maka langsung diminta surat tes antigen.

Jika tidak memiliki surat tes antigen, pengemudi dan penumpang akan menjalani tes di tempat.

"Jika saat dites reaktif, kami akan bawa ke rumah sakit untuk dilakukan tes PCR, dan bila positif langsung diisolasi," katanya. (antara/jpnn)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menyampaikan penerapan ganjil genap bagi kendaraan luar daerah saat libur Nataru


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News