Lihat, Ini Rumah Mewah Tersangka Tes Antigen Palsu yang Disita Polisi

Lihat, Ini Rumah Mewah Tersangka Tes Antigen Palsu yang Disita Polisi
Rumah mewah milik tersangka antigen bekas yang disita Polda Sumut. Foto: sumeks.co

Seperti yang dikatakan Tris, warga setempat. “Kemarin-kemarin belum dipasang, tetapi Kamis (26/8) kemarin, saat lewat kami lihat sudah terpasang tertulis disita negara,” kata Tris kepada awak media.

Pantauan dilapangan, bangunan rumah dua lantai yang pengerjaannya terhenti pasca sang pemilik diamankan dan resmi ditetapkan tersangka penggunaan alat antigen bekas tersebut, kini selain dipasang police line (garis polisi) juga telah dipasang spanduk pengumuman bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita’.

Dalam spanduk tersebut juga dijelaskan bahwa penyitaan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumetera Utara Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus. Adapun dasar penyitaan, pertama Surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/79/VIII/2021/ tanggal 4 Agustus 2021.

Kedua, Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Lubuklinggau : Nomor 573/Pen.Pid/2021/PN Llg 18 Agustus 2021.

Dalam spanduk itu juga dijelaskan Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Picandi Moscojaya.

Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Begitupun dengan rumah lama tersangka juga dipasangkan pengumuman bahwa rumah tersebut telah disita. (*/palpos.id)

Polda Sumut resmi menyita bangunan rumah mewah tersangka kasus rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Picandi Moscojaya, 45, disita oleh Polda Sumatera Utara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News