Lihat, Ini Rumah Mewah Tersangka Tes Antigen Palsu yang Disita Polisi
Seperti yang dikatakan Tris, warga setempat. “Kemarin-kemarin belum dipasang, tetapi Kamis (26/8) kemarin, saat lewat kami lihat sudah terpasang tertulis disita negara,” kata Tris kepada awak media.
Pantauan dilapangan, bangunan rumah dua lantai yang pengerjaannya terhenti pasca sang pemilik diamankan dan resmi ditetapkan tersangka penggunaan alat antigen bekas tersebut, kini selain dipasang police line (garis polisi) juga telah dipasang spanduk pengumuman bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita’.
Dalam spanduk tersebut juga dijelaskan bahwa penyitaan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumetera Utara Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus. Adapun dasar penyitaan, pertama Surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/79/VIII/2021/ tanggal 4 Agustus 2021.
Kedua, Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Lubuklinggau : Nomor 573/Pen.Pid/2021/PN Llg 18 Agustus 2021.
Dalam spanduk itu juga dijelaskan Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Picandi Moscojaya.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Begitupun dengan rumah lama tersangka juga dipasangkan pengumuman bahwa rumah tersebut telah disita. (*/palpos.id)
Polda Sumut resmi menyita bangunan rumah mewah tersangka kasus rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Picandi Moscojaya, 45, disita oleh Polda Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP