Lihat, RS Dicekik & Ditikam di Kantornya, Kasus Ini Dipicu Cemburu Buta
Senin, 04 Juli 2022 – 17:52 WIB

Aksi para pelaku terekam CCTV. Foto: Dok Humas Polsek Panakkukang
Korban mengalami luka di bagian tangan, leher dan terkena pisau.
"Ada luka karena terkena pisau dan pemukulan," beberanya.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KHUP terkait tindakan pengeroyokan.
"Para pelaku melanggar Pasal 170 dengan ancaman penjara di atas empat tahun. Ada juga barang buktinya," tutupnya. (mcr29/jpnn)
Korban inisial RS dicekik dan dianiaya saat berada di kantornya di Jalan Adhyaksa, Panakkukang, Kota Makassar. Pemicu kasus ini masalah cemburu buta. Ngeri
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan