Lihat, RS Dicekik & Ditikam di Kantornya, Kasus Ini Dipicu Cemburu Buta
Senin, 04 Juli 2022 – 17:52 WIB
Korban mengalami luka di bagian tangan, leher dan terkena pisau.
"Ada luka karena terkena pisau dan pemukulan," beberanya.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KHUP terkait tindakan pengeroyokan.
"Para pelaku melanggar Pasal 170 dengan ancaman penjara di atas empat tahun. Ada juga barang buktinya," tutupnya. (mcr29/jpnn)
Korban inisial RS dicekik dan dianiaya saat berada di kantornya di Jalan Adhyaksa, Panakkukang, Kota Makassar. Pemicu kasus ini masalah cemburu buta. Ngeri
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya