Lihat Tuh, Tangan SPW Diborgol, Duduk di Hadapan Petugas Satreskrim
Senin, 15 Maret 2021 – 00:47 WIB
Disebutkan Bambang, tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Cibeber untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya. (kim/radarcianjur)
Satu bulan lebih melarikan diri, SPW akhirnya ditangkap polisi. Pelaku hanya pasrah di hadapan petugas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Arab Saudi Minta Umat Islam Waspadai Iklan Haji di Medsos
- 2 Jemaah Calon Haji Asal Cianjur Batal Berangkat, Ini Sebabnya
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah