Lihat Tuh, Tangan SPW Diborgol, Duduk di Hadapan Petugas Satreskrim

Lihat Tuh, Tangan SPW Diborgol, Duduk di Hadapan Petugas Satreskrim
SPW (duduk) pelaku penggelapan akhirnya berhasil diamankan. Foto: Radar Cianjur/Istimewa

Disebutkan Bambang, tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Cibeber untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya. (kim/radarcianjur)

Satu bulan lebih melarikan diri, SPW akhirnya ditangkap polisi. Pelaku hanya pasrah di hadapan petugas.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News