Lima Anggota Laskar Umat Islam Surakarta Ditetapkan sebagai Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Aparat kepolisian menetapkan lima anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) sebagai tersangka kasus pengeroyokan, penganiayaan, disertai pengerusakan.
Kelimanya dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan junto Pasal 351 tentang Penganiayaan Mengakibatkan Korban Luka.
"Sudah ditetapkan tersangka. Sudah dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12).
Kelima tersangka adalah Ketua LUIS Edy lukito, Sekretaris Yusuf Suparno, Humas Hendo Sudarsono, Dewan Pelatihan Salman Alfarisi, dan Bidang Advokad LUIS Joko Sutarto.
Sejauh ini, tambah Rikwanto, penyidik masih melakukan pengembangan lantaran diduga pelaku penyerangan di Cafe & Lounge Social Kitchen, Surakarta, berkisar 50 orang.
Namun demikian, Rikwanto menegaskan, kelima tersangka yang sudah ditahan, terancam pidana penjara di atas sepuluh tahun.
"Itu 170 KUHP dengan 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan Pengeroyokan baik terhadap orang ataupun barang," pungkasnya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Aparat kepolisian menetapkan lima anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) sebagai tersangka kasus pengeroyokan, penganiayaan, disertai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei