Lima Pembunuh Ahmad dan Ani Fauziyah Divonis Hukuman Mati

Lima Pembunuh Ahmad dan Ani Fauziyah Divonis Hukuman Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANGKALAN - Mohammad Sohib, 46, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (30/9).

Vonis mati tersebut diberikan kepadanya setelah Sohib dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap dua korban Ahmad, 20, dan Ani Fauziyah, 17, warga Desa Banyubesi, Kecamatan Tragah.

Vonis mati tersebut juga diberikan kepada empat rekan Sohib yang terlibat dalam pembunuhan sadis tersebut.

Keempat terdakwa yakni, Jeppar, 28, warga Desa Tebul; Muhammad, 32, warga Desa Kwanyar Barat; Moh. Hajir, 52, warga Desa Dlemer; dan Mat Beta, warga Desa Kwanyar Barat.

Seluruhnya berasal dari Kecamatan Kwanyar. Dengan demikian, kelima terdakwa mendapat hukuman mati.

Pembunuhan sadis itu terjadi pada 2017. Saat itu, Ahmad dan Ani Fauziyah warga Desa Banyubesi, Kecamatan Tragah, dilaporkan hilang.

Beberapa waktu kemudian, mayat sejoli yang tinggal kerangka tersebut ditemukan di perbukitan Pantai Rongkang.

Dari penelusuran polisi, dua remaja itu dirampok, lalu dibunuh. Ani bahkan diperkosa secara bergilir sebelum dihabisi dengan sadis. Setelah kedua korban meninggal, para pelaku menggondol perhiasan dan motor korban.

Insiden tragis itu diketahui terjadi pada Sabtu, 22 Juli 2017. Para pelaku bejat bin sadis tersebut akhirnya satu per satu dibekuk anggota Polres Bangkalan. Sohib baru tertangkap pada Jumat, 8 Februari lalu.

Mohammad Sohib, 46, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (30/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News